Skripsi ini berjudul “Sunyinya Suara Petasan” (Kajian Terhadap Komunitas Perajin Petasan di Indramayu Tahun 1970-2003). Keberadaan industri petasan bagi masyarakat Indramayu telah dijadikan mata pencaharian sampingan yang sangat menguntungkan. Akan tetapi, keberadaannya dilarang dengan adanya UU Darurat no 12 tahun 1951 dan Perda Kabupaten Indramayu No. 7 tahun 2003 tentang pelarangan membuat, menyiapkan, memperdagangkan dan membakar mercon/petasan dan sejenisnya.. oleh karena itu, permasalahan utama yang dikaji adalah mengapa masyarakat di Desa Teluk Agung Kecamatan Indramayu tetap memproduksi petasan meskipun terdapat larangan dari Pemerintah Daerah setempat?. Metode yang digunakan adalah metode historis yaitu proses menguji dan menganalisis secara kritis data-data peninggalan dan peristiwa masa lampau melalui empat tahap, yaitu heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Teknik penelitian dilakukan dengan melalui studi kepustakaan, studi dokumentasi dan wawancara sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan interdispliner dengan menempatkan sejarah sebagai ilmu utama dibantu dengan ilmu sosial lainnya.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Teluk Agung merupakan salah satu desa di Kecamatan Indramayu yang menjadi sentra industri petasan. Industri petasan di Desa Teluk Agung merupakan suatu industri kecil yang diwariskan secara turun-temurun dan telah ada sejak tahun 1960an. Selama kurun waktu 1970-2003, industri petasan di Desa Teluk Agung telah mengalami pasang surut dalam perkembangannya. Adapun faktor yang sangat mempengaruhi terhambatnya laju perkembangannya adalah tentang perizinan industri ini. Keberadaan industri petasan merupakan suatu jenis usaha yang ilegal dan melawan hukum, karena petasan tergolong ke dalam kategori bahan peledak yang berbahaya. Hal itu berdasarkan atas adanya UU Darurat no 12 tahun 1951, dan Perda Kabupaten Indramayu yang menyatakan tentang pelarangan, pembuatan dan peredaran bahan peledak. Sebenarnya masyarakat di Desa Teluk Agung tidak menginginkan menggeluti pekerjaan yang dianggap melanggar hukum, tetapi karena desakan ekonomi, mereka tidak lagi menghiraukan larangan tersebut melainkan hanya memikirkan cara agar dapat memenuhi kebutuhan hidup.
Dilihat dari peranannya, industri petasan merupakan suatu bisnis yang sangat potensial dalam merubah kehidupan masyarakat di bidang ekonomi meskipun di sisi lain industri ini dianggap industri terlarang. Tetapi jika dilihat dari realitanya, sampai saat ini komunitas perajin di Desa Teluk Agung masih memproduksi petasan. Hal ini mengindikasikan bahwa peraturan yang ada dan Pemda Kabupaten Indramayu belum mampu mengefektifkan fungsinya. Akan tetapi, untuk mengatasi permasalahan ini, Pemda kabupaten Indramayu telah mempunyai wacana solusi untuk melokalisasi dan mengalihkan industri petasan menjadi industri kembang api.
Terlepas dari semua itu, keberadaan industri petasan di Indramayu memang dinilai sebagai industri terlarang, namun disisi lain bisnis ini sangat potensial untuk dikembangkan dan terbukti telah banyak memberikan kontribusi yang besar bagi perubahan ekonomi masyarakat sekitarnya.